N I K A H

 N I K A H


PENGERTIAN NIKAH

                    Nikah menurut berarti menghimpun,menyatukan atau mengumpulkan. Nikah dapat diartikan juga sebagai akad atau bersetubuh. Jika dikatakan seseorang menikah, maka maksud dari nikah ini adalah akad, akan tetapi bila dikatakan seseorang menikahi istrinya, maka nikah ini diartikan bersetubuh.


HUKUM NIKAH

                Hukum nikah ada lima, yaitu 

    1. Wajib

         Bila seseorang yang sudah ada keinginan atau kemauan, serta dia mampu untuk membiayai perkawinan dan rumah tangganya, sedangkan bila tidak menikah akan dikhawatirkan terjerumus kedalam perzinaan, maka hukum nikah baginya adalah wajib.

        Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Mas'ud, ia berkata Nabi Muhammad SAW bersabda : " Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kamu mampu ( menanggung ) biaya, maka nikahlah, karena sesungguhnya nikah itu dapat menutup pandangan mata ( maksiat ) dan dapat memelihara kehormatan, dan barangsiapa tidak sanggup, maka hendaklah berpuasa, karena berpuasa itu dapat melemahkan syahwat."

    2.  Sunah

    Bila seseorang yang sudah ada keinginan, dan juga ada kemampuan tetapi ia masih sanggup memelihara diri dari perbuatan zina, maka hukum nikah baginya adalah sunah. Menikah baginya itu lebih baik daripada menahan diri seperti pendeta. Hal ini sesuai dengan Hadits yang diriwayatkan oleh At-Thabrani dari Sa'id bin Abi Waqash, ia berkata bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda : "Sesungguhnya Allah ST menggantikan kependetaan dengan cara yang lurus lagi ramah ( kawin ) kepada kita."


    3.  Makruh

        Bila seseorang yang sudah ada keinginan menikah, akan tetapi ia tidak sehat jasmani, seperti sakit - sakitan terus menerus atau lemah syahwat dan lainnya serta tidak mampu memberi nafkah walaupun ia tidak merugikan istrinya, maka hukum nikah baginya adalah makruh.

    4.  Mubah

        Bila ada seseorang yang merasa terdesak oleh alasan yang mewajibkan segera untuk menikah atau alasan yang mengharamkan nikah, maka hukum nikah baginya adalah mubah ( boleh ).

    5.  Haram

       Bila seseorang yang tidak ada kemampuan untuk meberikan nafkah baik lahir maujpun bathin, serta nafsunya tidak terdesak atau bila perkawinan ini akan mendatangkan penderitaan istri, artinya dia menikah hanya untuk bertujuan menyakiti istrinya, maka hukum nikah baginya adalah haram.


ANJURAN MENIKAH

Islam menganjurkan umatnya untuk menikah.....baca selengkapnya













Komentar